Sebelum saya membahas tentang Cyber Crime saya akan membahas tentang etika dan profesionalitas. Berikut ini pengertian tentang etika dan profesionalitas menurut beberapa ahli maupun landasan hukum :
Mengapa saya membahas tentang etika dan profesionalisme, karna etika dan profesionalisme berkaitan erat dengan skill yang di miliki seseorang saat melakukan suatu pekerjaan dan khusus di bidang IT ketika seseorang mempunyai skill yang sangat mumpuni namun ia masih belum mengerti tentang etika dan profesionalisme maka orang tersebut belum tentu bisa dibilang seseorang yang "profesional" di bidang IT dan sangat berpotensi melakukan tindakan tindakan yang diluar kode etik profesi yang ada di bidang IT, kalau sudah seperti itu maka orang tersebut tanpa sadar bisa melakukan Cybercrime dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Pengertian Cybercrime
1. Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian
Menurut
Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Suhrawardi Lubis, (1994 : 6-7)
Etika
profesi menurut Suhrawardi Lubis adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
3. Anang Usman, (SH., MSi.)
Definisi
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama
4. H. A. Mustafa
Pengertian
Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan
memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal
pikiran.
Lalu
pengertian dari Etika,Profesi,dan Profesionalisme:
- EtikaPengertian Etika secara Etimologi, berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
- ProfesiProfesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
- ProfesionalismeProfesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.Profesionalisme juga dapat dikatakan sebagai paham atau keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan kepentingan publik.
Mengapa saya membahas tentang etika dan profesionalisme, karna etika dan profesionalisme berkaitan erat dengan skill yang di miliki seseorang saat melakukan suatu pekerjaan dan khusus di bidang IT ketika seseorang mempunyai skill yang sangat mumpuni namun ia masih belum mengerti tentang etika dan profesionalisme maka orang tersebut belum tentu bisa dibilang seseorang yang "profesional" di bidang IT dan sangat berpotensi melakukan tindakan tindakan yang diluar kode etik profesi yang ada di bidang IT, kalau sudah seperti itu maka orang tersebut tanpa sadar bisa melakukan Cybercrime dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Dalam beberapa literatur, cybercrime sering
diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertian komputer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of
Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
Sementara itu Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikan cybercrime sebagai “kejahatan di bidang komputer secara umum
dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis
kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat
adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia
maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.3 Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime terbagi menjadi 3 macam, yaitu berdasarkan
aktifitas yang dilakukannya, motif kegiatan, dan sasaran kejahatan.
1. Berdasarkan Aktifitas yang Dilakukannya
a. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin,
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
c. Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan
Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat
besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
k.CyberTerorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk
cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke
situs pemerintah atau militer.
2.
Berdasarkan Motif Kegiatan
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan
yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam
ini adalah Carding.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”,
cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan
mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning.
3. Berdasarkan Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan
atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain pornografi,
cyberstalking, dan cyber-tresspass.
b. Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik
orang lain.
c. Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content,
computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam
cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini
agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
·
melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya.
·
meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
·
meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
·
meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
·
meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga
saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai
kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena
ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini
masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI
masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara
tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981
Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat
bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam
internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi
dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa
digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya,
kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal
pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit
orang lain.
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak
situs web Salah
satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs
web dibajak setiap harinya.
2. Probing dan port scanning Salah satu
langkah yang dilakukan cracker
sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan
port scanning atau
probing untuk melihat
servis-servis apa saja
yang tersedia di
server target. Sebagai contoh,
hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server
Sendmail, dan seterusnya.
3. Virus
Seperti halnya di
tempat lain, virus
komputer pun menyebar
di Indonesia .
Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang
yang sistem emailnya terkena virus
tidak sadar akan
hal ini. Virus
ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain
melalui emailnya. Kasus virus ini
sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena
virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4. Denial
of Service (DoS)
dan Distributed DoS
(DDos) attack DoS
attack merupakan serangan yang
bertujuan untuk melumpuhkan
target (hang, crash)
sehingga dia tidak
dapat memberikan layanan. Serangan
ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data.
Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target
tidak dapat memberikan
servis sehingga ada kerugian finansial.
KESIMPULAN
Kejahatan komputer yang
banyak terjadi seperti menjadi “momok” bagi para pengguna. Maka, untuk memperkecil
angka kejahatan komputer
dibutuhkan pengaturan hukum
yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Namun, hingga
saat ini banyak
negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Semakin meningkatnya Teknologi Informasi semakin banyak juga dampak
positif dan negatifnya. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Selain itu dampak
negatifnya dapat menyebabkan
munculnya kejahatan yang
disebut dengan “CyberCrime”
atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Semakin
maraknya tindakan kejahatan yang
berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang
berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna
jaringan telekomunikasi menjadi resah.
Sumber :
· Irhamni Ali. Kejahatan Terhadap
Informasi (Cybercrime) Dalam Konteks Perpustakaan Digital. IPB. 2011.
·
Suryo Widiantoro. Modus
Kejahatan Dalam Teknologi Informasi. UBM. 2009
· https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/,
diambil 3 Oktober 2015
Komentar
Posting Komentar